5 Anggota KPU Kabupaten OKU Resmi Dilantik
Anggota KPU Kabupaten OKU saat menjalani prosesi pelantikan oleh KPU RI, Selasa, 9 Januari 2024. -Foto: tangkapan layar video KPU RI-Gus munir
BATURAJA - Lima anggota KPU OKU periode 2024-2029 telah resmi dilantik oleh KPU RI, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024.
Kelima anggota KPU OKU yang dilantik adalah Ade Satria Dwi Putra, Jaka Irhamka, Mario Restu Prayogi, Rahmat Hidayat, dan Supriyadi.
Mereka dilantik bersama anggota KPU Kabupaten dan Kota yang terpilih dari 19 kota dan kabupaten lainnya dari 5 provinsi.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengingatkan anggota KPU yang baru dilantik untuk menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Kesempatan Terakhir, Nakes Minta Diangkat Tanpa Tes
BACA JUGA:Hamas Shekel
Hasyim juga menekankan pentingnya memahami dan melaksanakan UU Pemilu serta peraturan KPU, serta mengajak anggota KPU untuk membuka dan membaca kembali regulasi tersebut.
“Kami meminta agar setiap hal yang belum dipahami segera didiskusikan dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat, untuk memastikan pemahaman yang sama,” kata Hasyim Asy’ari.
Ketua KPU RI menyoroti karakter kelembagaan KPU yang bersifat kolektif kolegial, di mana keputusan dibahas bersama-sama dalam rapat pleno.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rapat pleno harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan tidak boleh mengambil keputusan di luar batas yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Dukung Smart City, Seluruh OPD Bakal Terintegrasi Satu Layanan Aplikasi
BACA JUGA:18 Pelaku UMKM Mendapat Bantuan Peralatan Mesin Jahit
Diketahui, lima anggota KPU Kabupaten dan Kota yang dilantik sebelumnya telah menjalani serangkaian tes.
Lima anggota KPU Kabupaten OKU sendiri yang terpilih dua diantaranya merupakan orang lama yang pada periode sebelumnya menjabat anggota KPU OKU. Yakni, Jaka Irhamka dan Rahmat Hidayat.