Tangkap 90 Tersangka Kasus Narkoba
Jajaran Polres OKU Timur berhasil mengamankan 90 tersangka kasus narkoba selama 2024. -Foto: Deo/OKUT POS-Gus munir
OKU TIMUR - Sepanjang tahun 2024, Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap 90 individu yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini berdasarkan 80 laporan polisi sepanjang tahun tersebut. Dari 90 tersangka, 89 di antaranya adalah laki-laki, dan 1 orang perempuan.
Selain itu, Satresnarkoba Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 249,8 gram sabu, 56,5 butir ekstasi, dan 35,905 kilogram ganja.
Sebagian besar ganja, sekitar 35 kilogram, diamankan di sebuah loket bus di Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Juli 2024.
BACA JUGA:Upah UMK OKU Timur Rp 228.855
BACA JUGA:Pantau Langsung Sitkamtibmas pada Malam Tahun Baru
Sampai saat ini, pemilik ganja tersebut belum diketahui, dan barang bukti tersebut telah dimusnahkan di Incinerator RSUD Martapura pada 21 November 2024.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, Polres OKU Timur menangani 76 laporan polisi dan memproses 90 tersangka (88 laki-laki dan 2 perempuan).
Barang bukti yang diamankan tahun 2023 mencakup 511,69 gram sabu, 134 butir ekstasi, 46,16 gram ganja kering, satu batang ganja seberat 0,60 gram, dan 0,75 gram biji ganja.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, dalam konferensi pers menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Kades Tersangka Penganiaya Marbot Masjid Ditangkap
BACA JUGA:Kisah Mardina dan Dua Anak Istimewanya, Mengetuk Empati Kapolres OKU
Ia juga meminta dukungan dari semua pihak dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya melarang keras pemutaran musik remix karena dapat memicu penyalahgunaan narkoba.