Ditinggal Nonton Voli, Sepeda Motor Beserta Surat Hilang
Tersangka Edi Susanto saat diamankan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan. -Foto: Istimewa-Deo
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belitang II untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari saksi dan hasil investigasi, keberadaan tersangka berhasil diketahui.
BACA JUGA:BNNK OKUT Minim Anggaran
BACA JUGA:Tak Mengalir 6 Hari, Warga Tampung Air Hujan
Pada Jumat malam, 27 Desember 2024, Kapolsek Belitang II memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama tim Opsnal untuk menangkap Edi di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, Edi mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri dari rumah korban.
Saat ini, Edi beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Belitang II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)