Atasi Kemacetan, Berlakukan Rekayasa Lalulintas Satu Arah
Antisipasi lonjakan pengunjung yang dapat menyebabkan kemacetan pada libur Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres OKU Selatan bekerja sama dengan Dishub OKU Selatan akan memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah di Kawasan Danau Ranau. -Foto: Istimewa-Hamdal
OKU SELATAN – Guna mengantisipasi lonjakan pengunjung yang dapat menyebabkan kemacetan pada libur Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres OKU Selatan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akan memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah.
Rekayasa lalu lintas ini, khususnya di kawasan wisata Danau Ranau, akan diterapkan pada liburan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Rekayasa lalu lintas satu arah akan diberlakukan bagi pengunjung yang menuju kawasan wisata Danau Ranau, dimulai pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, antara pukul 07:00 hingga 17:00 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain, melalui Kasat Lantas Polres OKU Selatan Iptu Rusdi, menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan rekayasa lalu lintas satu arah ini adalah untuk mengurangi kemacetan akibat lonjakan pengunjung dan antrean kendaraan di jalur wisata Danau Ranau.
BACA JUGA:Rayakan Natal dan Tahun Baru, Denny Sumargo Boyong Keluarga ke Singapura
BACA JUGA:Raffi Ahmad Beri Bantuan untuk Ringankan Beban Pak Tarno
"Rekayasa ini bertujuan untuk menciptakan skala prioritas guna menekan kemacetan," jelasnya.
Selain itu, bagi pengendara yang ingin menuju kawasan wisata Danau Ranau, mereka diwajibkan masuk melalui pintu Simpang Tiga Vila Pusri dan keluar melalui Kecamatan Banding Agung. (*)