Ringkus Pelaku Pembunuhan di OKI

Kurang dari 1 x 24 jam petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Lempuing berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap seorang pelajar berinisial HS (17) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.-Photo: istimewa-Eris

Berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Sistem Peradilan Anak. Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 thn melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik).

Pasal 32 syarat penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Langkah Efektif Hilangkan Biduran Akibat Cuaca Dingin

BACA JUGA:Manfaat Toge bagi Ibu Hamil yang Wajib Anda Ketahui

Terkait perkara yang terjadi sekarang ini terlapor; EI (13) perkara dapat dilakukan proses penyidikan. dan terlapor tidak dapat dilakukan penahanan, namum terlapor dpt di titipkan di LPKS.

Tag
Share