Kabar Gembira! Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Cair Tahun Depan
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru. -Foto: Istimewa-Gus munir
Golongan VIII: Rp5.959.400
Golongan IX: Rp6.407.200
Golongan X: Rp6.678.200
Golongan XI: Rp6.960.600
Golongan XII: Rp7.255.000
Golongan XIII: Rp7.562.000
Golongan XIV: Rp7.881.800
Golongan XV: Rp8.215.200
Golongan XVI: Rp8.562.800
Golongan XVII: Rp8.925.000
Potongan Pajak dan Proses Administrasi
BACA JUGA:Ingin Lolos, Timnas Indonesia Tak Hanya Harus Menang Lawan Filipina. Ini Syaratnya !
BACA JUGA:6 Manfaat Daun Sirsak yang Luar Biasa untuk Kesehatan Tubuh
Tunjangan sertifikasi guru akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan golongan dan status kepegawaiannya. Berikut rincian potongan pajak:
Guru PNS Golongan III ke bawah: 5%