Pemerintah Tetap Diminta Anggarkan Gaji Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini. -Foto: MenPANRB-Gus munir

JAKARTA - Penyelesaian masalah pegawai honorer belum tuntas pada tahun ini. Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, melalui surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024, meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah menganggarkan gaji untuk pegawai non-ASN atau honorer.

MenPANRB mengungkapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya anggaran untuk membayar gaji honorer yang sedang menjalani proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN PPPK. 

"Pemerintah pusat maupun pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," ungkap Rini.

Anggaran tersebut dapat digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, dan alokasi anggaran ini harus dipisahkan dari belanja pegawai.

BACA JUGA:Optimalkan Pembiayaan KUR untuk Petani Kopi

BACA JUGA:5 Tips Jitu untuk Amankan Rumah Saat Liburan Akhir Tahun

Jumlah anggaran untuk PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemda. 

"Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemda. Nantinya saat pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," imbuhnya.

Jika pemda memiliki anggaran yang cukup, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis.

MenPANRB juga menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer, karena gaji honorer tetap dialokasikan pada tahun 2025. 

BACA JUGA:Pilih Camilan Sehat, Jaga Mood dan Produktivitas Sepanjang Hari!

BACA JUGA:Dean IJssel de Schepper Ingin Bela Timnas Indonesia

Honorer yang tidak memperoleh formasi pada 2024 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

“Honorer yang tidak mendapat formasi pada 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” tambah Rini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan