Kejari – Bappenda OKU Pulihkan Keuangan Daerah dari Pajak Sebesar Rp 8.449.651.388

Kejari OKU bersama Bappenda OKU sukses lakukan pemulihan keuangan daerah dari penerimaan pajak sebesar Rp 8.449.651.388. -Foto: Humas Pemda OKU-Gus munir

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) OKU terus berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tahun 2024.

Kolaborasi antara kedua lembaga ini terbukti memberikan dampak positif dalam peningkatan penerimaan daerah, terutama di sektor pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, serta pajak hiburan.

Pencapaian ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, dalam sebuah acara yang turut dihadiri oleh Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), M Iqbal Alisyahbana SSTP MM, dan pejabat daerah lainnya.

“Kami akan terus berusaha maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak serta pemulihan keuangan negara,” ungkap Choirun Parapat, pada Selasa, 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Perusuh Bocor

BACA JUGA:Produktivitas Kopi Bakal Ditingkatkan

Kerja sama ini bertujuan untuk memperbaiki keuangan negara dan mengembalikan aset yang sesuai dengan tugas Kejaksaan Negeri di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Salah satu strategi yang diterapkan adalah memanggil pelaku usaha untuk memastikan laporan dan pembayaran pajak, khususnya pajak restoran dan hiburan.

Selain itu, Kejari OKU juga menempelkan stiker pajak restoran 10% dan memberikan piagam penghargaan kepada wajib pajak yang patuh.

Hingga saat ini, penerimaan Pajak yang telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan daerah dan disetorkan ke kas daerah Kabupaten OKU terhadap target penerimaan Objek Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2024 sebesar Rp. 7.120.441.405 telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp. 2.834.610.462 dengan persentase sebesar 39,81%.

BACA JUGA:Pertamina Dorong Tranformasi Energi Hidrogen

BACA JUGA:Menteri Nusron: Transformasi Layanan Pertanahan Melalui PPAT yang Kompeten

Target penerimaan Objek Pajak Restoran tahun 2024 sebesar Rp. 6.483.242.701 telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp. 4.909.505.590 dengan persentase sebesar 75,73%.

Serta pada target pajak penerimaan Objek Pajak Hiburan tahun 2024 sebesar Rp. 2.687.077.668 telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp. 705.535.336 dengan persentase sebesar 26,26%.

Tag
Share