Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Menjelang akhir tahun 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melakukan pemusnahan barang hasil penindakan di Pelabuhan Boombaru Palembang.-Photo: istimewa-Eris

Barang senilai Rp24 miliar ini berasal dari 202 keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil 552 penindakan sejak 2021.

Proses pemusnahan memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dikonsumsi kembali oleh masyarakat, tegasnya.*

Tag
Share