Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Editor: Gus Munir
|
Selasa , 17 Dec 2024 - 19:39
Menjelang akhir tahun 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melakukan pemusnahan barang hasil penindakan di Pelabuhan Boombaru Palembang.-Photo: istimewa-Eris
Barang senilai Rp24 miliar ini berasal dari 202 keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil 552 penindakan sejak 2021.
Proses pemusnahan memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dikonsumsi kembali oleh masyarakat, tegasnya.*