UMK Dua Daerah di Sumsel ini Dipastikan Naik 6,5 Persen
Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.-Photo: istimewa-Eris
MUSI RAWAS— Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Keputusan ini mengikuti kebijakan nasional yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Indrayana, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mura, menyampaikan bahwa rapat Dewan Pengupahan untuk penetapan UMK di Mura telah dilaksanakan pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, yang dihadiri oleh pengurus Apindo dan Pemerintah Daerah (Pemda) Mura, disepakati bahwa UMK untuk Kabupaten Mura dan Muratara pada 2025 akan sebesar Rp3.796.653,-. Kenaikan ini mencapai Rp231.720,- dari UMK tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Dihukum Mati
BACA JUGA:Pria Ditemukan Tewas di Kebun Sawit
Keputusan ini sesuai dengan kebijakan nasional yang sudah diumumkan oleh Presiden terkait kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Kami di daerah hanya mengikuti kebijakan tersebut, ujar Indrayana.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini sah diterapkan karena dihadiri langsung oleh Apindo tingkat nasional.
Sekarang, usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Mura telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.
Malam ini, rekomendasi ini akan dibawa ke Dinas Tenaga Kerja di Palembang, dan kami tinggal menunggu SK Gubernur, jelas Indrayana.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 126 Saksi Dalam Kasus Tom Lembong
BACA JUGA:12 Kantor Pertanahan ATR/BPN Raih Predikat WBK
Di sisi lain, mengenai penetapan Upah Minimum Pekerja Sektor (UMPS), Indrayana menjelaskan bahwa kebijakan ini lebih khusus diterapkan untuk pekerja di sektor-sektor tertentu seperti pertambangan dan perkebunan.