UMSP Sumsel Diprotes Serikat Buruh
Hal ini terjadi setelah Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, mengumumkan penetapan tersebut pada Rabu (11/12) di Golden Sriwijaya Building, Palembang.-Photo: istimewa-Eris
PALEMBANG - Pengumuman Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2025 yang hanya mencakup tiga sektor dari sembilan sektor yang diusulkan menimbulkan protes keras dari kalangan serikat buruh.
Hal ini terjadi setelah Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, mengumumkan penetapan tersebut pada Rabu (11/12) di Golden Sriwijaya Building, Palembang.
Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan yang telah disepakati sebelumnya.
Pada acara tersebut, Pj. Gubernur Sumsel mengungkapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% menjadi Rp 3.681.571, yang merupakan hasil dari implementasi peraturan baru yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Tahun Baru 2025 Sebanyak 150 Drone Hiasi Langit Palembang
BACA JUGA:Lawan Laos, Indonesia Wajib Menang Besar
Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571, kata Elen dalam pengumumannya.
Elen menambahkan bahwa meskipun kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata UMP nasional yang hanya sekitar Rp 3,3 juta, ia berharap kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumsel dan memperkuat perekonomian daerah.
Selain itu, ia juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Sumsel tetap mempertimbangkan kondisi industri masing-masing dalam menetapkan kebijakan upah.
Namun, yang menjadi sorotan adalah penetapan UMSP yang hanya mencakup tiga sektor, yaitu Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Pertambangan dan Penggalian, serta Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin, dengan angka Rp 3.733.424.
BACA JUGA:Dejan / Gloria Sukses Jalani Debut di BWF World Tour Finals 2024
BACA JUGA:5 Tips Agar Wajah Terlihat Kecil
Kenaikan UMSP tersebut tercatat sekitar 8% atau lebih tinggi Rp 50.000 dibandingkan dengan UMP.
Terkait dengan keputusan ini, Elen menjelaskan bahwa penetapan hanya untuk tiga sektor tersebut sudah disesuaikan dengan petunjuk dari pemerintah pusat dan hasil konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).