Begal Motor Kepergok Polisi Saat Patroli
Anggota Polsek Belitang I berhasil menangkap tersangka begal sepeda motor, Riko yang beraksi di Jalan Raya BK 9, Desa Serbaguna, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur pada Senin, 9 Desember 2024. -Foto: Istimewa-Yogi
OKU TIMUR – Tersangka diduga komplotan begal yang beraksi di Jalan Raya BK 9, Desa Serbaguna, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Belitang I saat sedang melaksanakan patroli, pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Riko (35), warga Desa Wayhalom, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/15/XII/2024/SEK.BLT.I/OKUT/SUMSEL, tanggal 9 Desember 2024, dengan korban bernama Welli Revado (19), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Belitang I.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kapolsek Belitang IPTU Wahyudin, mengungkapkan bahwa pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di Jalan Raya Bk 9, Desa Serbaguna, Kecamatan Belitang I, pada pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Kenalkan Konsep Dasar Manasik Haji Kepada Anak Usia Dini
BACA JUGA:Januari 2025, PDAM OKU Sesuaikan Tarif
Saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, berboncengan dengan rekannya Della Oktaviantine, kehabisan bahan bakar.
Mereka kemudian dibantu oleh rekannya Jihan Debby Dwi Santri yang menuntun motor korban.
Setibanya di lokasi kejadian, tiga tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam mendekat.
Salah satu tersangka yang dibonceng langsung turun dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau, serta mencekik korban dan menendang rekan korban, Della.
BACA JUGA:Terjunkan 225 Personel Gabungan Amankan Nataru 2025
BACA JUGA:CREW Beras
Tersangka berhasil merampas sepeda motor korban dan melarikan diri ke arah BK 9.
Pada saat yang sama, anggota Polsek Belitang I sedang melaksanakan patroli dan sempat melintas di depan korban dan tersangka.