Januari 2025, PDAM OKU Sesuaikan Tarif

Petugas PDAM Tirta Raja melakukan perbaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kuaalitas pelayanan kepada pelanggan. -Foto: Istimewa-Eris

BATURAJA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengumumkan rencana penyesuaian tarif air bersih yang akan diberlakukan mulai 2025. 

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan tarif dengan biaya produksi yang selama ini tidak seimbang, sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Direktur Utama PDAM Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto melalui Corporate Secretary PDAM Tirta Raja, Billy Fernando mengonfirmasi terkait rencana ini. 

"Ya, memang ada rencana penyesuaian tarif air bersih. Tarif lama sudah tidak lagi sesuai dengan biaya produksi," ungkapnya, Selasa, 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Terjunkan 225 Personel Gabungan Amankan Nataru 2025

BACA JUGA:CREW Beras

Saat ini, rata-rata tarif air sebesar Rp5.376,73 per meter kubik, sedangkan biaya produksi mencapai Rp5.692,08 per meter kubik.

Billy menjelaskan, rencana ini telah melalui proses konsultasi dengan BPKP Sumsel, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan studi banding ke PDAM lain di daerah sekitar. 

Penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama kali sejak 2011, sebagaimana diatur dalam SK Bupati OKU Nomor 451/KPTS/VII/2011.

Pada Juni 2024, manajemen PDAM Tirta Raja melaporkan kondisi keuangan dan operasional perusahaan kepada Komisi III DPRD OKU.

BACA JUGA:Tingkatkan SDM, Lakukan Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas

BACA JUGA:Bertahun-Tahun Jalan Rusak dan Berlubang

 "Sudah 13 tahun kami tidak menyesuaikan tarif, dan hal ini memengaruhi kemampuan kami memberikan pelayanan maksimal," tambah Billi.

Penyesuaian tarif bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan