Jangan Sampai Tertipu! 5 Cara Mudah Cek IMEI iPhone yang Terdaftar di Indonesia
Ilustrasi IMEI. -Foto: Shopee.co.id-Gus munir
OKU EKSPRES - Setelah perilisan iPhone 16 oleh Apple, perbincangan mengenai IMEI (International Mobile Equipment Identity) semakin ramai di media sosial.
Hal ini dipicu oleh kejadian seorang warga Tangerang yang membeli iPhone 16 dari Malaysia, namun perangkat tersebut tidak bisa berfungsi saat tiba di Indonesia.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya memeriksa keaslian IMEI sebelum membeli ponsel, terutama yang dibeli dari luar negeri.
IMEI adalah nomor unik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi, termasuk ponsel.
BACA JUGA:Tips Cara Menyimpan Beras Agar Tahan Lama dan Bebas Kutu
BACA JUGA:Cegah Penuaan Dini Secara Alami dengan Jambu Jamaika
Nomor IMEI pada perangkat apa pun, termasuk iPhone, harus terdaftar di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).
Jika IMEI perangkat tidak terdaftar atau ilegal, pemerintah Indonesia berhak untuk memblokirnya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa status IMEI ponsel sebelum membelinya, agar terhindar dari perangkat yang tidak bisa digunakan di Indonesia.
Berikut adalah lima cara mudah untuk memeriksa IMEI iPhone dan memastikan apakah perangkat tersebut memiliki IMEI yang sah dan terdaftar di Indonesia:
BACA JUGA:Rahasia Memasak Sarden Tanpa Bau Amis, Dijamin Lezat
BACA JUGA:Resep Bubur Sumsum, Makanan Tradisional yang Lezat dan Kaya Makna
Melalui Situs Kemenperin Salah satu cara paling mudah untuk memeriksa keaslian IMEI adalah dengan mengunjungi situs resmi Kemenperin. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs Imei.kemenperin.go.id