Persiapkan Administrasi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada
Pemkab OKU Selatan melakukan rapat untuk mempersiapkan administrasi terkait pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada. -Foto: Hamdal/Hos-Hamdal
OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan mengadakan rapat untuk mempersiapkan administrasi terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah (KDH) serta Wakil Kepala Daerah (WKDH) terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Rapat ini berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, di ruang Asisten I Sekretariat Daerah OKU Selatan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joni Rafles, AP., M.Si.
Dalam agenda ini, dibahas berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pemberkasan usulan pemberhentian maupun pengangkatan KDH dan WKDH hasil Pilkada 2024.
BACA JUGA:Minta Santri Tak Lakukan Bullying
BACA JUGA:Memasuki Masa Panen, Harga Beras Masih Stabil
Joni Rafles menjelaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah merupakan tahapan yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau semua perangkat daerah terkait agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan sebaik-baiknya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda OKU Selatan, Devianto Saputro, S.IP, menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi sebelumnya di ruang rapat Bina Praja Provinsi Sumsel, dokumen yang harus disiapkan meliputi SK Mendagri tentang pengangkatan Bupati/Wakil Bupati periode sebelumnya, SK KPU terkait rekapitulasi hasil suara, serta dokumen lain yang diperlukan.
Perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan juga menyatakan kesiapan untuk menyelenggarakan sidang paripurna guna mengumumkan pemberhentian dan pengangkatan KDH/WKDH.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Gelar Event di Danau Ranau
BACA JUGA:Maulana Kabbani
Jadwal sidang akan ditentukan setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap.
Sementara itu, Sekretaris KPU OKU Selatan, M. Yudhi Kresna, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengusulan setelah seluruh tahapan proses selesai. (*)