Residivis Narkoba di Lubuk Batang Dibekuk Dalam Kasus yang Sama

Tersangka Syandi alias Papek saat diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum OKU. 

BACA JUGA:Siap Penuhi Ketersediaan Jagung Saat Malam Tahun Baru

BACA JUGA:Ria Ricis Minta Keadilan dalam Kasus Pemerasan Dirinya

"Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ucap Kapolres.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba lainnya yang terkait dengan tersangka. (*)

Tag
Share