Mahasiswi di Palembang Tertipu Online, Niat Beli Motor Pupus

Korban yang hendak membeli sepeda motor melalui marketplace Facebook (FB) ini tertipu oleh sindikat penipuan yang berhasil mengelabui dirinya. Kerugian yang dialami Elsa mencapai Rp6 juta.-Photo:istimewa-Eris
Setelah kejadian ini, Elsa melaporkan tindak penipuan tersebut kepada pihak berwajib. Laporan diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pelanggaran UU No 1/1946 tentang KUHP, pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang. Laporan tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk proses lebih lanjut.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri SH, mengonfirmasi bahwa laporan dari Elsa telah diterima dan sedang dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Bernadya Sukses Meraih Penghargaan AMI Awards 2024
BACA JUGA:Benny K Harman Kritik Beban Perpanjangan SIM pada Rakyat Kecil
"Laporan korban telah kita terima, selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," ungkapnya pada hari Selasa (4/12). Pihak kepolisian berjanji akan melacak jejak pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.