Australia Resmi Larang Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Australia baru saja mengesahkan undang-undang bersejarah yang melarang penggunaan media sosial bagi individu di bawah usia 16 tahun. -Foto reuters-Agrar

OKU EKSPRES - Australia baru saja mengesahkan undang-undang bersejarah yang melarang penggunaan media sosial bagi individu di bawah usia 16 tahun. Langkah ini menjadikan Australia sebagai salah satu negara dengan regulasi paling ketat di dunia terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Undang-undang ini telah disetujui oleh kedua majelis Parlemen dan bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran tentang dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak.

Larangan ini berlaku untuk platform media sosial besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, Reddit, dan X (sebelumnya Twitter). Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia.

Undang-undang ini tidak akan berlaku setidaknya selama 12 bulan ke depan, memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mengembangkan metode dalam menerapkan batasan usia tersebut.

BACA JUGA:China Luncurkan Satelit Berteknologi Navigasi Otonom Pertama di Dunia

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi

YouTube menjadi pengecualian dari larangan ini, memungkinkan pengguna di bawah 16 tahun untuk mengakses kontennya tanpa perlu memiliki akun.

Tanggung jawab untuk menegakkan batasan usia ini sepenuhnya jatuh pada perusahaan media sosial. Mereka harus mengimplementasikan sistem verifikasi usia yang mungkin melibatkan metode pengumpulan data sensitif, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang privasi. 

Larangan ini mendapat dukungan publik yang substansial, dengan jajak pendapat menunjukkan bahwa sekitar 77% warga Australia mendukung langkah ini. Namun, ada juga kritik dari berbagai pakar dan organisasi. Beberapa kekhawatiran yang diutarakan antara lain:

Kritikus berpendapat bahwa larangan ini dapat mengisolasi anak-anak yang rentan yang bergantung pada media sosial untuk dukungan dan koneksi.

BACA JUGA:7 Manfaat Luar Biasa Air Rebusan Jahe dan Kunyit untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Resep Bika Ambon, Kelembutan Kue Bersarang yang Wajib Dicoba!

Komisi Hak Asasi Manusia Australia dan pakar lainnya mengkritik pemerintah karena terburu-buru mengesahkan undang-undang ini tanpa konsultasi yang memadai atau pemahaman yang cukup tentang implikasi praktisnya.

Perdana Menteri Anthony Albanese membela undang-undang ini sebagai langkah penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya online. 

Tag
Share