KPK Beberkan 2 Kasus Dua Kasus Jerat Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan sebagai tersangka dan dua kasus jerat Hasto Kristiyanto (HK).-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan sebagai tersangka dan dua kasus jerat Hasto Kristiyanto (HK).
Hasto dijadikan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto.
BACA JUGA:Tol Binjai—Langsa, Beroperasi Tanpa
BACA JUGA:Empat Warga Pagaralam Curi 100 Kilogram Biji Kopi
Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran-peran krusial Hasto dalam dua kasus tersebut.
Andil Hasto Loloskan Harun Jadi Caleg DPR Terpilih
Setyo membeberkan, peran pertama penyuapan Hasto di kasus PAW Harun Masiku dimulai saat Hasto memindahkan posisi Harun Masiku di dapil pemilihan.
BACA JUGA:Ingatkan Warga untuk Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
BACA JUGA:Mati Mesin di Perlintasan Tanpa Palang Ditabrak KA
Posisi Harun dipindahkan Hasto ke dapil 1 Sumatera Selatan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.