Pelanggar Kampanye Hanya Dikenakan Sanksi Ringan

Kampanye sudah dimulai 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) sudah dipasang para caleg-Photo ist-Eris

Untuk sekarang ini, hampir di setiap sudut Kota Palembang yang mempunyai ruangan kosong atau area terbuka, menjadi taman APK bagi mereka.

Di sisi lain, keberadaan APK yang dipasang asal-asalan dan bukan pada tempatnya itu, membuat wajah Kota Palembang semakin semrawut. Sehingga mengesankan Palembang bukan lagi kota Bersih, Aman, Rapi dan Indah (BARI) dan Elok, Madani, Aman dan Sejahtera (EMAS) tersebut," ulas Yusnar lugas. (*)

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Penjual Terompet dan Kembang Api Mulai Ramai di OKU

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berakhir Restorative Justice

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan