DPR RI Soroti Kasus Novi, Pelaku Penyiraman Air Keras
Kasus hukum yang menimpa Novi, seorang janda berusia 34 tahun dari Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, kembali menjadi sorotan publik.-Photo: istimewa-Eris
Nanan juga berencana menemui keluarga Novi serta korban untuk menggali informasi lebih dalam tentang situasi yang sebenarnya.
Ia berharap agar hukuman yang dijatuhkan kepada Novi bisa ditinjau kembali, mengingat Novi adalah ibu tunggal yang masih mengurus dua anak.
BACA JUGA:Telur Asin, Cita Rasa yang Menggoda, Tapi Waspadai Dampaknya bagi Kesehatan
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online Setara Bahayanya dengan Narkoba
"Kami berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi, seperti tahanan luar, agar Novi tetap dapat merawat anak-anaknya," katanya.
Kasus ini memicu perhatian publik yang mendambakan adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan pertimbangan kondisi sosial yang dihadapi oleh pelaku.
Banyak yang berharap agar pengadilan memberikan keputusan yang lebih memperhatikan status Novi sebagai ibu yang harus menghidupi keluarganya.
Di sisi lain, Novi mengaku menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya.
BACA JUGA:Tak Sekedar Lalapan, Berikut 7 Manfaat Toge Bagi Kesehatan yang Jarang Orang Ketahui
BACA JUGA:Tahu dan Tempe, Mana yang Terbaik untuk Tumbuh Kembang Anak?
Ia juga menegaskan bahwa tidak berniat untuk mengajukan banding, mengingat ia sudah tidak ingin lagi terlibat dalam proses hukum.
"Dulu sempat mau damai, tapi diminta Rp60 juta, turun jadi Rp30 juta. Saya ibu tunggal, kerja sebagai buruh sawit untuk menghidupi dua anak saya. Lebih baik saya dipenjara daripada harus bayar," ujar Novi dengan lirih.
Dengan perhatian yang terus meningkat dari masyarakat, kasus ini diperkirakan akan tetap menjadi perbincangan hangat hingga proses hukum yang lebih adil terwujud.