OKU TIMUR - Polsek Belitang III mengeluarkan imbauan serta larangan kepada pengusaha orgen tunggal untuk tidak memainkan musik aliran elektro, remix, DJ, dan house di wilayah hukum Polsek Belitang III.
Kapolsek Belitang III, IPTU Dian Idaman. S, S.H., S.I.P., M.Si., M.H., CPHR., menyatakan bahwa anggota Bhabinkamtibmas Polsek Belitang III telah meminta seluruh pengusaha orgen tunggal di wilayah tersebut untuk menghindari penggunaan jenis musik tersebut dalam acara pesta umum atau keramaian lainnya.
Menurutnya, musik aliran elektro, remix, DJ, dan house dapat menimbulkan gangguan terhadap ketentraman masyarakat.
“Selain itu, irama musik remix dinilai dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkoba dan minuman keras,” ungkap Iptu Dian Idaman.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Usulan Teddy Dikerjakan Era Iqbal, Perbaiki 16 Jalan di Kota Baturaja
Kapolsek menegaskan bahwa larangan ini tidak main-main, mengingat di daerah lain musik remix pernah menyebabkan korban jiwa dan memicu berbagai tindak pidana.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Belitang III,” tambahnya.
Untuk itu, Kapolsek memerintahkan anggota Bhabinkamtibmas untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggar larangan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat. (*)