Pasal 338 KUHP mengatur tindakan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:8 Langkah Merawat Kuku Agar Cantik dan Sehat
BACA JUGA:Buktikan Sendiri! 8 Cara Ampuh untuk Menjaga Kulit Tetap Awet Muda
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak, di mana jika korban meninggal, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)
Kategori :