“PTersangka sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP. Untuk tersangka lainnya, masih dalam pengejaran dan masuk DPO kami,” pungkasnya.
Selain mengakap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 drigen madu warna putih, 2 botol madu warna kuning, dan 2 botol madu warna coklat.(r15)
BACA JUGA:Anggota Polri Tak Netral, Laporkan!
Kategori :