Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Jumat 01 Nov 2024 - 14:10 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

OKU EKSPRES - BRI terus memberikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk dapat bersaing di pasar dan naik kelas. Melalui BRI Peduli selaku payung dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), BRI menggelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Kali ini, BRI Peduli memberikan bantuan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi 77 pelaku UMKM dari 14 Provinsi di Indonesia. Tercatat, sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.

Dalam pelaksanaanya, BRI berkolaborasi dengan BRI Research Institute dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Berbagai proses telah dijalankan, dimana pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari BRI yang berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Setelah mengikuti kelas bimbingan teknis sertifikasi halal pada Juli 2024, para peserta mengikuti audit sertifikasi halal secara on site hingga akhirnya terbit sertifikasi halal bagi seluruh peserta.

BACA JUGA:KUR BRI, Jadi

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah di Musi Rawas

Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan bahwa BRI akan terus mengambil peran membantu pelaku UMKM melalui kegiatan pelatihan dan pemberian sertifkasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang dapat bersaing di pasar.

“Tujuannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi.

Pelaku UMKM juga mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya”, ungkap Catur.

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal.

BACA JUGA:BRI dan Mitra Dorong UMKM Naik Kelas Lewat SMEstaTalk

BACA JUGA:Prosedur Serta Info Lelang di BRI

Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku UMKM.

Kategori :