OKU EKSPRES - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil meski keduanya sebelumnya telah menyatakan bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan diakui oleh negara.
Kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, menjelaskan bahwa permohonan itsbat ini diajukan karena ada kendala teknis dalam proses administratif.
"Itsbat atau pengesahan pernikahan diperlukan karena masalah teknis," ungkap Markus dalam pernyataan tertulisnya.
BACA JUGA:Febby Rastanty Resmi Dilamar Kekasihnya, Drajat Djumantara
BACA JUGA:Calvin Verdonk Sangat Antusias Hadapi Jepang
Markus juga menegaskan bahwa tanggal pernikahan mereka yang tercatat akan tetap sama, yaitu 10 Mei 2024.
Menurutnya, Rizky sudah memperoleh Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melanjutkan proses itsbat nikah di pengadilan.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa permohonan itsbat nikah adalah hal yang umum jika terdapat hambatan administratif dalam pencatatan pernikahan," tambah Markus.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi bahwa pasangan ini telah mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.
BACA JUGA:Marselino Mulai Mendapat Kesempatan Bermain Bersama Oxford United
BACA JUGA:Tips Menyimpan Kentang Sudah Dikupas Agar Tetap Segar
Menurut Taslimah, itsbat diperlukan karena pernikahan Rizky dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pernikahan harus memiliki bukti tertulis, sehingga pemohon meminta pengesahan pernikahan mereka melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan," jelas Taslimah.
Rizky Febian dan Mahalini mengikat janji suci pada 10 Mei 2024 dalam sebuah upacara privat di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.