PALEMBANG - Dalam upaya menertibkan pengguna kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang melaksanakan razia gabungan yang dimulai pada hari Senin, 28 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas di wilayah kota.
Razia ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POM.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I, Palembang.
BACA JUGA:Menag Ingin Pastikan Haji 2025 Tanpa Kendala
BACA JUGA:Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Ajak Pemuda Berkontribusi Positif
Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, melalui AKBP Yenni Diarty, Kasat Lantas, menjelaskan bahwa operasi ini akan berlanjut hingga 24 November 2024.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh pengguna kendaraan yang melanggar aturan," ujarnya.*