PALEMBANG - Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap Andi Irawan, yang dituduh mencuri kotak amal di Masjid Baitul Muwaffaqah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Majelis Hakim memutuskan bahwa mereka terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, melanggar Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada terdakwa Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH dalam persidangan di PN Klas IA Khusus Palembang, Jumat, 25 Oktober 2024.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara bagi kelima terdakwa.
BACA JUGA:Diserang Kampanye Hitam, Elektabilitas HDCU Masih Unggul Jauh
BACA JUGA:Kaji Potensi Gua Harimau
Setelah mendengar putusan tersebut, para terdakwa menyatakan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Satrio Dwi Putra, SH menuntut hukuman 3,5 tahun penjara bagi para terdakwa atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian Andi Irawan.
JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa terbukti menyebabkan korban meninggal, dengan tuntutan berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP.
Hal yang memberatkan adalah kematian korban akibat penganiayaan, sedangkan hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan para terdakwa, sikap sopan selama sidang, riwayat hukum yang bersih, serta kesepakatan damai dengan keluarga korban.
BACA JUGA:Asap Membumbung Tinggi di DPRD OKI
BACA JUGA:Diduga Sempat Selipkan Ganja di Celana, Seorang Wiraswasta Ditangkap Polisi
Kasus ini bermula pada Rabu, 20 Desember 2023 dini hari, ketika saksi Agus Eko S melihat Andi Irawan mencoba membuka jendela Masjid Baitul Muwaffaqah melalui CCTV dan menginformasikannya di grup WhatsApp masjid.
Saat tertangkap, korban sempat melawan dengan melemparkan kunci roda, namun akhirnya ditangkap dan dibawa ke halaman masjid dengan tangan terikat.
Dalam kondisi emosi, terdakwa Halim Heriyanto memukul wajah dan menendang kepala korban, sementara terdakwa Untung memukul kepala korban dengan kotak amal.