Holdon menjelaskan, awal mula kejadian dugaan rudapaksa anak di bawah umur tersebut terjadi pada tanggal 05 Maret 2024 silam, sekira jam 20.30 WIB, bertempat di rumah terlapor di Kecamatan Muara Jaya.
BACA JUGA:Lima Juta Buruh Siap Mogok Nasional Akhir Oktober, Tuntut Naik Gaji
BACA JUGA:Bocah 2 Tahun Hilang Secara Misterius
Pada saat kejadian, sambung Holdon, korban masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka .
Korban saat itu memang sedang menumpang dan menetap di rumah tersangka untuk menempuh pendidikan di SMP setempat.
Diduga , hasrat tersangka memuncak saat melihat kecantikan korban tengah tertidur di dalam kamar.
Tanpa pikir panjang, tersangka memaksa dan meminta Belia untuk melayani nafsu birahinya.
BACA JUGA:Ajukan Banding atas Kasus Pembunuhan Siswi SMP
BACA JUGA:Warga Hancurkan Jalan Setapak
Setelah itu, lanjut Kasi Humas, tersangka kembali melancarkan aksinya dan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan tersangka dengan ancaman disaat rumah sedang sepi hingga korban hamil 7 bulan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak lebih kurang tiga kali sejak 05 Maret 2024 yang mengakibatkan korban hamil," pungkas Ibnu Holdon. (*)
BACA JUGA:Cara Ampuh Basmi Rayap di Rumah Secara Alami
BACA JUGA:Cara Membuat Parfum Tahan Lama di Tubuh