Tersangka Lakalantas Bebas Lewat Restorative Justice

Selasa 15 Oct 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU telah menghentikan penuntutan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dengan tersangka MR melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., dan Jaksa Fasilitator Abdullah Arby, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan di luar persidangan dengan dasar keadilan restoratif.

“MR, sebagai tersangka, sebelumnya diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Choirun Parapat di Kantor Kejari OKU pada Selasa, 15 Oktober 2024, bersamaan dengan penyerahan surat RJ kepada pihak terkait.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKU, ada beberapa pertimbangan dalam keputusan ini, termasuk bahwa tersangka telah menyepakati perdamaian dalam kurun waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas perkara tahap II.

BACA JUGA:GIBEI Unbara Cetak Investor Gen Z di Pasar Modal Indonesia

BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapan dalam Mengelola Anggaran Pilkada, Gelar Bimtek SITAB

Kemudian tersangka menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya. Serta telah berbaikan dengan korban, menganggap insiden tersebut sebagai musibah.

“Melalui proses perdamaian ini, kasus dihentikan, dan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice diterbitkan,” imbuhnya. 

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini merupakan penerapan dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.

Di mana penuntutan dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000. 

BACA JUGA:Liem Din

BACA JUGA:WO di Bekasi Penuhi Panggilan Polisi

Selain itu, perdamaian antara korban dan tersangka telah tercapai, dan tersangka melakukan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan.

Diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Lintas Baturaja Muaradua Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan, mobil Toyota Avanza Nopol BG-1852-FW yang dikendarai oleh te sangka MR dengan Mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan Nopol BG-8404-NM yang dikendarai oleh YH dan Mobil Mitsubishi Light Truck Tangki Nopol BG-8920-YE yang dikendarai oleh LDA.

Kategori :