BACA JUGA:Bisakah Manusia Meninggal Gara-gara Cabut Gigi? Ini Jawabannya
"Surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," ucapnya.
Firli Bahuri sendiri tidak penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan hanya menyebut ada agenda darurat.
BACA JUGA:Diduga Alami Sakit Jantung, Chef Haryo Berpulang
"Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.
"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," lanjutnya.
Firli disebut akan memenuhi panggilan Dewas KPK.
"Ya rencananya begitu, kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," ucapnya.
BACA JUGA:Resep Minuman Ximilu Ala Hongkong, Pas untuk Acara Natal dan Tahun Baru
Sedangkan pemeriksaan ketiga kalinya kepada Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri akan dilakukan Kamis 21 Desember sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli diagendakan diperiksa Kamis ini.
Dituturkannya, pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.(*)
BACA JUGA:Covid-19 Melonjak Kembali, Masyarakat Diminta Waspada dan Jaga Tahan Tubuh