Ngegas Motor dengan Kencang, Iman Dipukul dengan Kayu

Sabtu 05 Oct 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Tersangka kini dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dan kini telah diamankan di Polsek Peninjauan. (*)

BACA JUGA:Temukan Suami Tergantung Tak Bernyawa

BACA JUGA:Harga Getah Mulai Melonjak Naik

Kategori :