Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pimpinan Definifif Belum Terbentuk, Kinerja DPRD OKU Terhambat
BACA JUGA:Mengenang Sejarah, Uang Rp10.000 Bergambar Rumah Limas Resmi Jadi Memorabilia
Penangkapan Hes dan End berlangsung dalam rentang waktu satu jam, dimulai dengan penangkapan Hesti di Jalan Ogan pada pukul 19.00 WIB.
Setelah itu, polisi bergerak cepat ke Jalan Prof. Dr. Hamka, tempat Endri ditangkap pada pukul 20.00 WIB.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
BACA JUGA:Kepada Muchendi-Supriyanto, Pedagang Minta Hidupkan Kembali Pasar Kalangan
BACA JUGA:Perampok Mobil Fortuner Ditangkap Saat Naik Bus