Abdi Irawan diduga terlibat dalam pemotongan anggaran sebesar Rp640.101.900, yang mencakup kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga dan Layanan Kepemudaan pada tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Rahasia Kue Pukis Empuk dan Wangi yang Mudah Dibuat di Rumah
BACA JUGA:Manfaat Tak Terduga dari Kebiasaan Makan Sendirian yang Disukai Banyak Gen Z
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdi Irawan tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
Jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah mengenakan beberapa pasal dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Abdi Irawan.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memperkuat bukti dan mendalami lebih lanjut kasus tersebut. (*)
BACA JUGA:Resep Bolu Kukus Mekar
BACA JUGA:8 Manfaat Jus Timun: Dari Diet hingga Menjaga Kesehatan Kulit dan Tulang