Disdik OKU Selatan Tertibkan Aset Sekolah untuk Cegah Penyalahgunaan

Disdik OKU Selatan tertibkan aset sekolah untuk cegah penyalahgunaan. -Hos-
OKU EKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap seluruh aset sekolah yang tersebar di wilayah kabupaten tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aset pendidikan dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, Zulfakar Dhani, S.Sos, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pendataan ulang sekaligus memastikan seluruh aset milik dinas tercatat dengan benar dan lengkap.
“Langkah penertiban ini sangat penting agar aset tidak disalahgunakan. Kami ingin memastikan setiap aset, mulai dari bangunan sekolah, peralatan, hingga lahan, tercatat secara resmi sesuai ketentuan,” ujarnya.
BACA JUGA:Buat Inovasi Komunitas SIAR, Disdik OKU Selatan Diganjar Penghargaan
BACA JUGA:Disdik OKU Selatan Terima Kunjungan Tim Ombudsman
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan telah membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri seluruh aset, termasuk bangunan sekolah, sarana pendukung, serta lahan yang belum memiliki sertifikat.
Zulfakar menegaskan, penertiban ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mencegah potensi kerugian negara akibat kehilangan atau penyalahgunaan aset pendidikan.
“Dengan kegiatan ini, kami berharap aset dapat terjaga dengan baik, dimanfaatkan sesuai kebutuhan, dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ketertiban pengelolaan aset bukan hanya urusan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya mewujudkan transparansi dan efisiensi penggunaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan OKU Selatan Perkuat Pengawasan Penggunaan Dana BOS
BACA JUGA:Puluhan Guru Konsling di Dinas Pendidikan OKU Selatan
Selain itu, kegiatan penertiban ini juga menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset pendidikan di setiap satuan sekolah, sehingga fasilitas yang ada dapat digunakan secara efektif untuk mendukung proses belajar mengajar.
“Aset harus dikelola, dijaga, dan digunakan sesuai peruntukan agar benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya menambahkan.