PALEMBANG - Seorang warga Palembang bernama Apri melaporkan SU (59) ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp470 juta.
Laporan tersebut terkait dengan janji SU yang mengklaim bisa membantu adik Apri, MR (19), masuk ke salah satu sekolah kedinasan di Jakarta setelah MR gagal dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Menurut Apri, SU, yang dikenalkan oleh seorang guru adiknya, menjanjikan bisa meloloskan MR dengan syarat pembayaran sebesar Rp650 juta.
BACA JUGA:2 Sekawan Jaringan Narkoba Kelas Kakap Dituntut Pidana Mati
BACA JUGA:Sidang Pembuktian Korupsi PT SP2J, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi
Kesepakatan itu dibuat pada awal Januari 2023 di kediaman SU, dengan perjanjian uang muka Rp350 juta, dan sisanya dibayarkan setelah MR dinyatakan lolos.
Seiring waktu, SU meminta tambahan uang hingga total mencapai Rp470 juta sebelum SKD berlangsung. Meskipun mulai curiga, keluarga Apri tetap memenuhi permintaan SU, sebagian uang dikirim secara transfer dan sebagian lagi diserahkan tunai. Namun, setelah hasil tes SKD keluar pada April 2024, MR dinyatakan tidak lolos seleksi.
BACA JUGA:2 Koruptor Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian OKU Dihukum Rendah
BACA JUGA:Sindikat Curanmor di Wilayah Sukarami Palembang Ditangkap
Keluarga Apri menagih janji pengembalian uang sesuai perjanjian tertulis yang telah dibuat. Namun, hingga laporan ini dibuat, SU tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, dan terus mengulur waktu tanpa solusi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang, dan Kasat Reskrim melalui Kepala SPKT Kompol Padli mengonfirmasi bahwa laporan penipuan ini sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai Pasal 378 KUHP. (*/res)