PALEMBANG - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Pembela Suara Rakyat Palembang (PSRP) mendatangi Mapolda Sumatera Selatan pada Jumat, 27 September 2024, untuk menyoroti kasus penipuan dan penggelapan terkait kerja sama investasi produksi asam tinggi sawit.
Mereka menggelar aksi di samping gerbang keluar Mapolda Sumsel, menuntut pembebasan Afrizal, tersangka dalam kasus tersebut, yang kini ditahan oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Main Judi Qiu-Qiu di Tempat Umum, 2 Pria Lansia Terancam Kurungan Penjara 1 Bulan
BACA JUGA:Polda Sumsel Usut Dugaan Mark-Up Gedung BLK UPTP Prabumulih Senilai Rp29 Miliar
Dalam orasinya, PSRP menyampaikan tiga tuntutan utama:
Membebaskan tersangka Afrizal dari penahanan.
Memanggil dan meminta Ibnu Hajar, Direktur Utama PT Danu Agro Masindo, untuk memberikan klarifikasi terkait kerja sama yang dilaporkan ke Polda Sumsel.
Menangkap dan mengadili Ibnu Hajar yang diduga melakukan laporan palsu dan pencemaran nama baik terhadap Afrizal.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Afrizal, Direktur PT Dang Merdu Berjaya, dan Ibnu Hajar sebagai investor. Kerja sama tersebut melibatkan produksi asam tinggi sawit dengan nilai kontrak Rp9,5 miliar untuk 1.000 ton asam tinggi.
Menurut kuasa hukum Afrizal, Sujaka Rizkiono SH, sebanyak 270 ton asam tinggi telah dikirim, namun produksi terhenti akibat kerusakan alat boiler, yang menyebabkan penundaan pengiriman.
BACA JUGA:Pasal Judi Online, Kakak Beradik Tebas Tukang Ojek Dengan Pedang
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Rp1,04 Miliar Dilimpahkan ke Kejari
Sujaka menegaskan bahwa kasus ini adalah perdata, bukan pidana, sehingga penahanan terhadap Afrizal dinilai tidak sesuai.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi SH, yang menerima aksi unjuk rasa ini, menyatakan bahwa mereka akan meneliti dan menelaah proses penanganan hukum terkait kasus ini. (*/res)