Optimis Penerimaan Pajak Tahun 2024 Capai Target

Kamis 26 Sep 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Berry
Editor : Gus Munir

BATURAJA - Kantor KPP Pratama Baturaja terus berupaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2024. 

Dari target penerimaan sebesar Rp576.554.180.000, hingga periode Januari hingga September 2024, telah terealisasi sebesar Rp379.147.050.392 atau 65,8 persen.

"Kami optimis target ini akan tercapai. Selama tiga tahun terakhir, capaian penerimaan selalu melebihi 100 persen," ujar Kepala KPP Pratama Baturaja, Drajat Setiharso, saat kegiatan sosialisasi dan optimalisasi kepatuhan pajak atas dana desa di Aula Ranau, Kantor KPP Pratama Baturaja, Kamis, 26 September 2024.

Drajat juga menjelaskan bahwa dari total capaian Rp379.147.050.392, sebanyak 56 persen atau Rp214.222.182.751 berasal dari wajib pajak di Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:Waspadai Kesiapan Logistik dari Bencana Terutama Banjir

BACA JUGA:Tingkatkan Fasilitas, Polsek Baturaja Barat Miliki Gedung Bhayangkari

KPP Pratama Baturaja mencakup tiga wilayah, yaitu Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan.

Selama 2024, penerimaan pajak di Kabupaten OKU mengalami peningkatan sebesar 32 persen. Selain itu, Drajat mengingatkan bahwa KPP Pratama Baturaja terus mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan.

Masih ada sejumlah wajib pajak yang belum melaporkan, di antaranya 918 wajib pajak badan hukum yang belum lapor, sedangkan 500 sudah melapor. 

Sementara itu, untuk wajib pajak karyawan, 3.549 belum melapor, dan 12.760 sudah melapor. Bagi wajib pajak non-karyawan, terdapat 3.622 yang belum melapor, dan 2.098 sudah melapor.

BACA JUGA:Ambeien Bukan

BACA JUGA:Aneh, Keluarga Tak Dibolehkan Lihat Jasad 7 Korban Tewas di Bekasi

Potensi pajak dari dana desa juga cukup besar. Pada 2023, potensi penerimaan pajak mencapai Rp4.600.397.076, dengan realisasi sebesar Rp3.716.757.367 atau 81 persen. Sedangkan pada 2024, dari potensi pajak Rp8.777.608.101, pajak yang sudah disetor mencapai Rp847.294.523 atau 10 persen.

Penjabat Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap setoran pajak dari pengelolaan dana desa, yang wajib dilakukan sesuai ketentuan. 

Ia mengingatkan para kepala desa untuk patuh dalam menyetorkan pajak terkait belanja atau penggunaan dana desa.

Kategori :