PALEMBANG - Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengumumkan keputusan terkait insiden yang terjadi dalam pertandingan antara Sriwijaya FC dan PSKC Kota Cimahi pada ajang Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025.
Laga yang berlangsung pada 14 September 2024 tersebut diwarnai tindakan tidak terpuji oleh sejumlah suporter Sriwijaya FC, yang menyebabkan kerusakan fasilitas stadion dan pemukulan terhadap petugas keamanan (steward).
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Komite Disiplin, sekelompok pendukung Sriwijaya FC terlibat dalam perusakan fasilitas stadion serta melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan stadion setelah pertandingan usai.
Aksi anarkis tersebut menimbulkan kerugian material dan mencoreng integritas penyelenggaraan kompetisi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Tanah Yayasan Batanghari Sembilan: Mantan Sekda Palembang Dicecar 18 Pertanyaan
BACA JUGA:Kasus Korupsi Inspektorat Lahat: Tersangka YR Serahkan Rp400 Juta Uang Pengganti
Pihak berwenang pun mengambil tindakan tegas untuk memastikan keamanan dan ketertiban di stadion tetap terjaga.
Hasil sidang Komite Disiplin PSSI memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Sriwijaya FC atas kejadian tersebut.
Sebagai hukuman, sebagian area stadion, yakni Tribun Utara STadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ), akan ditutup selama dua pertandingan kandang berikutnya.
Selain itu, Sriwijaya FC juga dikenai denda sebesar Rp12.500.000,- sebagai bentuk tanggung jawab atas perilaku destruktif yang dilakukan oleh oknum suporternya.
BACA JUGA:Collyng Sistem, Kapolres OKUS Ajak Toga Pemilu Damai
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Ungkap Proses Pembangunan Tak Lepas dari Arahan Pimpinan
Sanksi ini efektif berlaku sejak dikeluarkannya keputusan dan akan diterapkan pada laga kandang Sriwijaya FC selanjutnya.
Manajemen klub diharapkan mampu mengendalikan perilaku pendukungnya agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
PSSI menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan elemen penting dalam setiap pertandingan, baik bagi pemain, ofisial, maupun suporter.