PALEMBANG - Tersangka kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank pelat merah, berinisial AA (61), telah meninggal dunia tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2024.
AA yang terlibat dalam kasus pengajuan kredit fiktif senilai Rp5,5 miliar meninggal akibat stroke, hanya dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum AA, M Novel Suwa, SH, MM, MSi, mengajukan permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Tanah Yayasan Batanghari Sembilan: Mantan Sekda Palembang Dicecar 18 Pertanyaan
BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang Memanas, Tak Terima KPU Tetapkan 1 Paslon Massa Bakar Ban
Novel menjelaskan bahwa pengajuan SP3 ini merujuk pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP, yang menyatakan penyidikan dapat dihentikan jika tidak terdapat cukup bukti atau jika tersangka meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 77 KUHP.
"Maka kami mengajukan SP3 karena klien kami telah meninggal dunia, yang secara hukum menghapus hak untuk menuntut pidana," ujar Novel pada Senin, 23 September 2024.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ari Aprianto Gopar SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima berkas permohonan SP3 tersebut, meski diperkirakan berkas masih berada di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
BACA JUGA:Pegawai Bank Pelat Merah Mangkir dari Panggilan Saksi dalam Kasus Kredit Fiktif di Muba
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Muba sedang menangani saksi dalam kasus kredit fiktif yang mangkir dari panggilan penyidik. Saksi bernama Yuli Efrina, seorang pegawai bank pelat merah, tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan terkait penyidikan kredit fiktif tahun 2022.
Kepala Kejari Muba, Roy Riadi SH MH, menegaskan bahwa saksi diharapkan kooperatif dalam proses hukum ini.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejari Muba telah memeriksa 24 saksi terkait modus dugaan pengucuran dana kredit yang setelah direalisasikan, memunculkan permasalahan. (*/res)