Terbitkan 769 KIA dan 68 Akta Kelahiran bagi Warga OKU Kurang Mampu

Kejari OKU bersama Dinsos OKU melakukan kerjasama. -Foto: Kejari OKU-Eris

BATURAJA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terus menunjukkan komitmennya terhadap hak-hak sipil anak melalui Program Adyaksa Peduli Anak Umang.

Hingga Juni 2025, program ini berhasil menerbitkan 769 keping Kartu Identitas Anak (KIA) dan 68 akta kelahiran untuk masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, dalam keterangannya pada Rabu, 11 Juni 2025, menyampaikan bahwa program ini digagas sebagai implementasi tematik yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sejak tahun 2024. 

Kejari OKU menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial Kabupaten OKU dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:Bayi Sesar

BACA JUGA:Timnas Indonesia Potensi Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi

“Program Anak Umang bertujuan membantu anak-anak panti asuhan dan warga kurang mampu yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KIA dan akta kelahiran. Ini penting sebagai syarat administratif untuk berbagai keperluan bantuan sosial, pendidikan, dan layanan kesehatan,” ujar Choirun.

Ia menambahkan, pada 2024 lalu program ini telah berhasil menerbitkan sebanyak 865 dokumen, dan tahun ini kembali dilanjutkan sebagai upaya memperluas cakupan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan administrasi perdata.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari OKU memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga selama proses pengajuan dokumen berlangsung. 

Proses ini juga melibatkan identifikasi langsung di lapangan oleh petugas gabungan dari Kejaksaan, Disdukcapil, dan Dinsos.

BACA JUGA:Patrick Kluivert Janji Bangkitkan Timnas Indonesia

BACA JUGA:Debut Film Cut Syifa di Hayya 3, Tegas Tolak Sentuhan Lawan Jenis

“Kami akan terus melanjutkan program ini dengan target seluruh anak di OKU memiliki identitas resmi. Dengan adanya dokumen ini, hak-hak mereka sebagai warga negara dapat dijamin,” tambahnya.

Choirun menegaskan bahwa program ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk nyata perlindungan hukum dan sosial bagi anak-anak di OKU. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan