MUARADUA - PT Meta Agro Lestari (MAL) meminta penerbitan sertifikat tanah atas sejumlah Bidang Tanah yang terletak di Kecamatan Buay Sandang Aji, Buay Runjung dan Tiga Dihaji.
Menanggapi hal itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Natalion, S. STP., M. Si menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menengahi permasalahan perihal PT. Meta Agro Lestari (MAL) atas sejumlah Bidang Lahan yang terletak di Kecamatan Buay Sandang Aji, Buay Runjung dan Tiga Dihaji," ungkapnya. Jumat, 20 September 2024.
Ia meminta kepada PT Mega Argo Lestari untuk berkomunikasi dan berdiskusi bersama Pihak Koperasi Unit Desa tentang proses pengurusan HGU Kepemilikan Tanah Desa dan masyarakat dengan baik secara internal, sehingga permasalahan cepat di selesaikan dan dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Gelar FGD Perkuat Sinergi Penyediaan Data Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
BACA JUGA:Terus Berupaya Berikan Pelayanan Publik Maksimal
Dikatakannya, mengingat untuk kedepeannya agar tidak terjadi konflik sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara final dengan internal terlebih dahulu.
Maka untuk itu, untuk penerbitan sertifikat tanah ini tentu harus melalui kajian terlebih dahulu agar tidak menjadi konflik dikemudian hari.
"Yang sudah ada HGU ini DmTanah Desa dan Tanah warga, lalu pihak PT. Meminta diterbitkan sertifikat, tentu ini nanti akan menjadi konflik kalau tidak diselesaikan secara internal terlebih dahulu," ucapnya.
BACA JUGA:Lakukan Coaching Clinic ke-4 Terkait Strategi Sanitasi Kabupaten
BACA JUGA:Ingin Memulai Usaha Kuliner Sukses di Tengah Persaingan Ketat, Ini Pentingnya untuk Persiapan
Dengan ini kami juga menghimbau kepada Kepala Desa, Camat untuk mengclearkan permasalahan ini dengan masyarakat setempat.
"Tentu harus ad izin dari pihak yang bersangkutan. Ini baru pengajuan pihak PT. Belum resmi disertifikatkan," tandasnya. (dal/res)