Pemilik Sumur Minyak Ilegal Ditangkap

Sabtu 21 Sep 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BANYUASIN- Ricki Rikardo, seorang warga Desa Teladan, ditangkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin setelah hampir satu bulan melarikan diri.

Penangkapan terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Cimindi, Kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis, 19 September 2024.

Ricki merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, pada 24 Agustus 2024.

Setelah kebakaran itu, ia menghilang dan keberadaannya tidak diketahui hingga berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

BACA JUGA:Anak Kades Terlibat Pengeroyokan

BACA JUGA:Baloyskie Balas Psywar, Bikin Nnael dan Geek Fam Panas Menjelang Playoff

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyonon Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam.

"Tersangka berhasil kami amankan setelah kerja keras tim. Ia ditemukan di persembunyiannya pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap AKP Bondan.

Saat ini, Ricki sedang menjalani proses penyidikan. Ia diduga melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, yang mengakibatkan kebakaran dan kerugian signifikan.

Tersangka diancam dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 188 KUHP, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 juta.

BACA JUGA:AeronShikii Bersinar di Gold Lane, Liquid ID Amankan Tiket Playoff MPL ID S14

BACA JUGA:KPU OKU Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkada 2024

"Proses hukum akan terus berlanjut, dan kami berkomitmen untuk memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Bondan.

BACA JUGA:Ingin Memulai Usaha Kuliner Sukses di Tengah Persaingan Ketat, Ini Pentingnya untuk Persiapan

BACA JUGA:Alter Ego Siap Membalas Dendam di PMGC 2024!

Kategori :