PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan resmi membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 18 hingga 28 September 2024. Proses pendaftaran dilakukan serentak di seluruh wilayah Sumsel sebagai persiapan untuk Pilkada serentak 2024.
Rudi Pangaribuan, Divisi SDM dan Farmasi KPU Sumsel, menjelaskan bahwa Sumsel membutuhkan 92.295 petugas KPPS untuk mengisi 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS, ditambah beberapa cadangan," ujar Rudi. Sementara itu, Ketua KPU Palembang, Syawaluddin S.Ag., menambahkan bahwa Kota Palembang memiliki jumlah TPS terbanyak karena tingginya jumlah pemilih di kota ini.
BACA JUGA:Kunjungi Kabupaten OKU Selatan, MataHati Pastikan Sekolah dan Berobat Gratis
BACA JUGA:Gaet Gen Z di Pilkada DKI Jakarta, Rano Karno Mulai Main TikTok
Adapun persyaratan calon anggota KPPS antara lain:
Tidak pernah dipenjara lebih dari lima tahun.
Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Sehat jasmani dan rohani.
Berdomisili di wilayah kerja TPS.
Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS.
Berusia antara 17 hingga 55 tahun.
Memiliki integritas, kejujuran, dan rasa adil.
BACA JUGA:Balehonya Dirusak di Basis MataHati, HDCU Ingatkan Pendukung Tak Terprovokasi
BACA JUGA:Fitri-Nandri Dapat Restu Warga Karang Jaya dan Rusun Untuk Pimpin Palembang
Pendaftaran dilakukan secara langsung di TPS atau kantor kelurahan setempat, tanpa opsi pendaftaran online. Setiap TPS diperkirakan akan melayani 500 hingga 600 pemilih. Anggota KPPS yang terpilih akan dilantik pada 7 November 2024, dan bertugas selama satu bulan.
KPU Sumsel mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Pilkada serentak ini, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara. "Pilkada kali ini lebih sederhana dibandingkan Pilpres, hanya melibatkan dua kotak suara," tambah Rudi.
Bagi yang berminat menjadi anggota KPPS, pendaftaran bisa dilakukan di kantor kelurahan atau TPS terdekat sebelum 28 September 2024. (*/res)