OKU TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur sedang membuka rekrutmen besar-besaran untuk 7.084 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai bagian dari persiapan Pilkada serentak 2024.
Para anggota KPPS akan bertugas di 1.012 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 305 desa, 7 kelurahan, dan 20 kecamatan di OKU Timur.
Gaji yang diberikan untuk anggota KPPS telah ditetapkan sesuai dengan standar S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahap pemilu dan pemilihan.
Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 900.000, anggota menerima Rp 850.000, dan petugas pengamanan TPS memperoleh Rp 650.000. Masa kerja mereka berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Dituntut Mampu Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Selama Pemilukada
Rekrutmen dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diterbitkan oleh KPU Kabupaten OKU Timur.
Komisioner KPU OKU Timur Bidang SDM dan Parmas, Aldi Andriansyah menjelaskan tahapan seleksi dari pendaftaran hingga pelantikan anggota KPPS.
“Calon anggota KPPS harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, berusia 17 hingga 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, memiliki integritas, serta sehat jasmani dan rohani,” ucapnya. (*)
BACA JUGA:Pemakan Anjing
BACA JUGA:Muratara Ladang Emas dan Logam di Sumatera Selatan