Selain itu, Rahmad menjelaskan bahwa KPU OKU juga akan bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam menyosialisasikan dan memfasilitasi proses perekrutan.
BACA JUGA:Jejak Pembunuh Nia Kurnia Gadis Pedagang Gorengan di Pariaman Mulai Terkuak
BACA JUGA:Menteri AHY Serahkan Sertipikat TORA
"Kita harap masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam Pilkada ini, baik sebagai pemilih maupun petugas KPPS," ujarnya.
Linmas juga memainkan peran penting dalam menjaga keamanan TPS selama pemungutan suara.
Setiap TPS, sambung Rahmad, akan mendapatkan dua petugas Linmas yang bertugas membantu KPPS dalam menjaga ketertiban dan keamanan. (*)
BACA JUGA:Kaesang Penuhi Panggilan KPK Soal Jet Pribadi
BACA JUGA:Prabumulih Heboh, Oknum Guru PNS dan PPPK Diduga Selingkuh
(TOLONG DIBUAT GRAFIS TABEL)
Beberapa persyaratan utama Calon KPPS meliputi:
1. Tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun.
2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berdomisili di wilayah kerja TPS.
5. Terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS.
6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.