MURATARA - Dua oknum dokter dan seorang bendahara RSUD Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1,04 miliar.
Para tersangka adalah Dr. Herlina, Dian Winani, dan Dr. Jeri Afrimando. Herlina dan Dian telah ditahan oleh Polres Muratara setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 12 September 2024.
Sementara Dr. Jeri belum hadir dalam pemeriksaan karena alasan sakit dan sedang menjalani perawatan medis.
BACA JUGA:Usai Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Merenggang Nyawa, 1 Pelaku Lain Kabur
BACA JUGA:Tuntut pelaku dihukum berat, Ayah korban rudapaksa di Palembang temui Hotman Paris
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam korupsi dana BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara senilai Rp1.047.320.849,86.
Menurut AKP Sopian Hadi, proses penyelidikan sudah berlangsung sejak laporan masuk pada 21 Maret 2022. Polisi telah memeriksa 49 saksi ASN, 17 saksi pemilik usaha, serta dua saksi ahli.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat Muratara dan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
BACA JUGA:Oknum Analis Kredit Bank SumseBabel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Senilai Rp5,4 Miliar
BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka meliputi pengeluaran anggaran kegiatan fiktif, pembengkakan anggaran pengeluaran, dan pembayaran transaksi yang melebihi jumlah sebenarnya.
Dr. Jeri, yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Rupit, bersama Dian Winani sebagai bendahara, dan Dr. Herlina yang menggantikan posisi Direktur, diduga menggunakan dana BLUD untuk kepentingan pribadi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (*)