MUARADUA - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan Natalion, S.STP., M.Si hadiri proses serah terima korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kepada Orang Tua/Pihak Keluarga masing-masing Korban. Jumat, 13 September 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten OKU Selatan Umu Manazilawati, SKM.,MM melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Nova Susanti, SKM.,MM menjelaskan Kronologi Korban TPPO ini bahwa Pada tanggal 21 Mei 2024 UPTD PPA OKU Selatan mendapatkan kabar dari UPTD PPA Provinsi Jawa Timur.
Dimana, mereka mendapatkan aduan dari Polrestabes Kota Surabaya terkait ada 2 Korban anak TPPO yang berasal dari Kabupaten OKU Selatan, sebelumnya UPTD.
"PPA Provinsi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan mengenai 2 korban sudah berada di Shelter Rumah Aman UPTD PPA Dinas PAAK Provinsi Jawa Timur terhitung mulai dari tanggel 8 Mei 2024," ucapnya.
Menindaklanjuti Surat dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya UPTD PPA OKU Selatan diminta menghadiri Rapat Koordinasi perihal Case Conference tindak lanjut Korban TPPO pada tanggal 22 Mel 2024. Pada tanggal 27 Mei 2024 Uptd PPA OKU Selatan melaksanakan penjangkauan kasus kepada Keluarga Korban terkait data, dan data akan dikirimkan ke UPTD PPA Provinsi Jawa Timur, serta menghubungi keluarga Korban satunya.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Talang Jawa, Rumah PNS Hangus
BACA JUGA:Pedagang dan Petani Cabe Kayuagung OKI Mengeluh
Tanggal 30 Mel 2024 kembali menindaklanjuti Surat dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya UPTD PPA OKU Selatan diminta menghadiri Rapat Koordinasi perihal Case Conference tindak lanjut Korban TPPO yaitu pemindahan 2 Korban dari Rumah Aman UPTD PPA Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur Ke Rumah Sentra dr. Soeharso kota Solo.
Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) cq. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan pertemuan terbatas melalui case conference secara daring.
Adapun maksud dan tujuannya untuk pembahasan lanjutan pasca konferensi kasus yang diselenggarakan oleh DP2AK Jatim via zoom meeting, evaluasi pendampingan persidangan AMPK Dugaan TPPO pada tanggal 27 Agustus 2024 dan rencana teknis persiapan pemulangan ke Provinsi Sumatera Selatan.
Serah terima case anak TPPO dari Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA RI Ke UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya Dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten OKU Selatan, kemudian Serah Terima Dari Kabupaten OKU Selatan Ke Sentra Budi Perkasa untuk di Rehab Selama 4 hari terhitung dari Tanggal 5 September 2024," terangnya.
Asisten II Natalion, S. STP., M. Si menyampaikan mudah-mudahan kedepannya kasus TPPO di Kabupaten OKU Selatan tidak terulang kembali, dan menjadi perhatikan kita bersama untuk saling menjaga anak-anak kita.
"khusus untuk orang tua tolong dijaga anaknya dengan baik, jangan sampai kejadian ini terulang kembali, tolong perhatikan apa yang menjadi permasalahan anak ini bisa dikomunikasikan," ucapnya.
BACA JUGA:Epan Nikahi 2 Wanita di Muratara Sekaligus, Fotonya Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Usai Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Merenggang Nyawa, 1 Pelaku Lain Kabur
Harapan saya kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk kita, sebagai Pemerintah kita tidak hentinya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah menerima pekerjaan yang tidak jelas atau ilegal apalagi anak yang masih dibawah umur, Yang berakhir kepada TPPO ini, dan semoga kasus ini tidak terulang kembali khususnya di Kabupaten OKU Selatan," ungkap Asisten.
Ipda Redi Saputra, S.H. KBO Sat Reskrim Polres OKU Selatan menyampaikan bahwa selaku orang tua yang harus berperan penting, dan pihak-pihak terkait juga kita sama-sama mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait TPPO.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara dan Serah Terima dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kepada Pihak Keluarga Korban. (Dal)