Berkedok Percetakan Undangan dan Yasin, Pelaku di Bekasi Ternyata Buat Uang Palsu

Sabtu 14 Sep 2024 - 22:47 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

BEKASI - Polisi berhasil membongkar praktik pembuatan uang palsu yang beroperasi dengan kedok sebagai toko percetakan di Jalan Ir. Juanda, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penggerebekan dilakukan oleh tim Mabes Polri pada Kamis, 6 September 2024, pukul 16.30 WIB, yang mengamankan beberapa pelaku.

Ahmad Kosim, Ketua RT 04 RW 10, Margahayu, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui kegiatan ilegal tersebut hingga polisi memberitahunya sesaat sebelum penggerebekan. Ia mengaku selama ini percetakan yang disamarkan dengan nama Argo Tunggal hanya dikenal sebagai tempat percetakan undangan dan buku Yasin.

BACA JUGA:Pelaku Eksibisionis Nekat Buntuti Wanita Berkerudung

BACA JUGA:Gaet Investasi Senilai Rp4,5 T dari Impor Sapi

"Yang memberi tahu saya justru Bimaspol bahwa ada percetakan uang palsu. Saya langsung merapat ke TKP," ujar Ahmad kepada wartawan.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Mabes Polri itu berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,2 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, seperti komputer, mesin cetak, tinta, dan CPU.

Dalam aksi tersebut, polisi juga menangkap empat pelaku yang terlibat, salah satunya adalah pemilik percetakan yang berinisial T.

BACA JUGA:Menteri AHY Tetap Fokus Kejar Target PTSL

BACA JUGA:Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango Klaim Temukan Mobil Harun Masiku

Ahmad mengaku kaget karena selama ini tidak ada indikasi bahwa percetakan itu melakukan kegiatan ilegal. "Saya hanya tahu mereka mencetak undangan dan Yasin. Lingkungan sekitar pun tidak menyadari adanya pembuatan uang palsu ini," jelasnya.

Setelah penggerebekan, toko percetakan Argo Tunggal langsung ditutup dan dipasang garis polisi di depan toko tersebut.

Pihak berwenang kini terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas terkait pembuatan uang palsu tersebut. (*)

Kategori :