JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mencium adanya dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Sengkarut dalam acara olahraga empat tahunan ini kembali mencuat, kali ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana acara tersebut.
Dito mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat mengenai penyelewengan dana yang terjadi selama persiapan dan penyelenggaraan PON XXI. Menpora berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
BACA JUGA:Delegasi ASEAN Kunjungi Site Best Practices Sertifikasi Tanah Ulayat
BACA JUGA:PGE Dorong Paradigma Baru Pengembangan Energi Panas Bumi untuk Transisi Energi Nasional
“Hari ini kami proses resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan penyelenggaraan PON XXI 2024 di daerah Sumut dan Aceh,” kata Dito kepada wartawan pada Rabu, 11 September 2024.
Menpora menyatakan bahwa Kemenpora ingin mendapatkan pendampingan dari Kejagung dan Bareskrim untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Ia berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan yang diajukan.
BACA JUGA:Pengadilan Perberat Hukuman Eks Sekjend Kementan Kasdi jadi 9 Tahun Penjara
BACA JUGA:Pengamat Kritik Kebijakan Subsidi Kendaraan Lisrik
“Setelah adanya laporan-laporan, kami mohon pendampingan Kejaksaan dan Bareskrim,” tambahnya.
Pelaporan ini, menurut Dito, dilakukan karena Kejagung dan Bareskrim merupakan bagian dari Satgas Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan PON XXI 2024, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024. (*)